Orang Tua Korban dan Sesepuh PSHT Dipanggil Kapolres, Kuasa Hukum Minta Kasus Penghadangan di Jagong Diambil Alih Polres
Blora//lidikkrimsusjatim.com – Polemik dugaan penghadangan dan pelemparan batu terhadap warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, terus bergulir. Setelah kasus tersebut ramai diberitakan, orang tua korban bersama sejumlah sesepuh PSHT diundang oleh Kapolres Blora untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang terjadi.10-09-2026
Dalam pertemuan tersebut, Hasyim selaku kuasa hukum dari pihak PSHT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polres Blora.
Salah satu poin yang disampaikan adalah agar penanganan perkara tersebut segera diambil alih oleh Polres Blora dari tingkat Polsek. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Selain itu, Hasyim juga meminta agar aparat segera mengamankan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,agar tidak memantik kemarahan warga PSHT karena berlarut-larut hampir tiga bulan dan belum adanya tersangka,
“Tangkap para pelaku. Kalau ditangkap dan ditahan, supaya tidak ada saling balas dendam karena tidak adanya keadilan,” ujar Hasyim dalam penyampaiannya.
Hasyim juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan atau keberpihakan oknum anggota Polsek dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.
“Jangan sampai ada dugaan oknum anggota Polsek main mata. Kalau memang ada, harus diperiksa secara internal dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jangan Sampai Kondisi Kembali Memanas
Sementara itu, salah seorang sesepuh PSHT, Mas Eko, menyampaikan pendapatnya dengan lugas. Ia menekankan bahwa situasi di wilayah Blora saat ini sudah mulai kondusif sehingga jangan sampai kejadian tersebut justru menjadi pemicu terjadinya aksi saling serang antar kelompok.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum dan tidak boleh berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kondisi sudah kondusif, jangan sampai ini menjadi ajang saling serang. Persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Namun dalam penyampaiannya, Mas Eko juga menyebut bahwa apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil, pihaknya mengklaim memiliki dukungan dari saudara-saudara PSHT di empat kabupaten.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan keras bahwa para saudara dari empat kabupaten siap “menghitamkan Blora”.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk peringatan keras. Meski demikian, konteks yang disampaikan adalah dorongan agar persoalan segera mendapatkan penyelesaian dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Mendorong Penegakan Hukum Secara Transparan
Pihak keluarga korban dan PSHT berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Penanganan yang cepat, transparan, dan profesional dinilai penting untuk mencegah munculnya aksi main hakim sendiri maupun aksi balasan.
Terlebih, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara tersebut, maka diperlukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa penghadangan dan pelemparan batu, pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat, motif kejadian, serta memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan hak hukumnya.bersambung (red)
Gabung dalam percakapan