🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Investigasi Dugaan Mark Up hingga Fiktif Anggaran Pelatihan Pembuatan Pupuk Non-Kimia di Desa Ngelo, Bojonegoro

Bojonegoro//lidikkrimsusjatim.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tingkat pemerintahan desa. Kali ini sorotan publik mengarah pada kegiatan pelatihan pembuatan pupuk non-kimia yang didanai melalui Anggaran Dana Desa, Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.16/07/25

Berdasarkan informasi yang dihimpun,MS mengatakan kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.Bahkan Sejumlah warga mengaku juga tidak mengetahui adanya pelatihan maupun siapa saja peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mark up anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan kegiatan tersebut bersifat fiktif.

Informasi tersebut diperkuat ketika awak media lidikkrimsusjatim klarifikasi kepada kepala desa Ngelo,kepala desa gugup dan tidak tau ketika ditanya awak media terkait kegiatan pelatihan tersebut kemudian memanggil sekretaris Desa, yang menghabiskan anggaran totalnya RP.186.000.000,kegiatan tersebut dianggarkan 2 kali yang pertama RP.86.000.000 dan yang kedua RP.100.000.000.

Ironisnya, program pelatihan pembuatan pupuk organik atau non-kimia sejatinya merupakan program yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri tengah mendorong penggunaan pupuk organik sebagai bagian dari upaya menjaga kesuburan tanah dan mendukung pertanian berkelanjutan.

Apabila kegiatan tersebut benar-benar dibiayai dari Dana Desa, maka seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggarannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kegiatan, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, bukti pembelian bahan, honor narasumber, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

MS juga berpesan pada awak media Jika nantinya ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pungkasnya. (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama