Solar Subsidi Diduga “Dikuasai” mafia solar dan Jaringan Lapak Penimbunan di Randublatung, Lima Titik Disorot
Blora//lidikkrimsus.com — Distribusi solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media mengarah pada dugaan adanya jaringan penampungan atau penimbunan solar bersubsidi yang beroperasi melalui sejumlah lapak.
Sedikitnya lima titik yang diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi disebut masih beraktivitas dan luput dari pengawasan publik maupun aparat penegak hukum.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor pengguna yang berhak bisa berpindah dari SPBU menuju lapak-lapak penampungan dalam jumlah besar?
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa sejumlah lapak tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Namun, informasi mengenai siapa pemilik sebenarnya, dari mana pasokan solar diperoleh, berapa volume yang ditampung, serta ke mana solar tersebut didistribusikan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat.
Lima Titik Menjadi Pertanyaan Besar
Keberadaan lima titik yang disebut-sebut sebagai lokasi penampungan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena pola penyalahgunaan BBM subsidi umumnya tidak berdiri sendiri.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasoknya, siapa pengepulnya, siapa pengangkutnya, dan siapa pembeli akhirnya?
Apabila benar terjadi pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan di suatu tempat untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi.
Hal itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terorganisasi, terutama apabila dilakukan berulang, menggunakan kendaraan tertentu, tempat penampungan, alat pemindahan, serta jaringan pembeli.
Modus yang Perlu Dibongkar
Aparat penegak hukum patut mendalami apakah pola yang terjadi di Randublatung menggunakan modus seperti:
- pembelian solar subsidi secara berulang;
- penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi;
- pemindahan solar dari kendaraan ke kempu, drum atau tangki penampungan;
- pengumpulan solar dari beberapa SPBU;
- penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak;
- penggunaan identitas atau kendaraan berbeda untuk memperoleh kuota;
- dugaan keterlibatan oknum tertentu di tingkat SPBU;
- serta dugaan adanya jaringan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan Keterlibatan Ormas Harus Dibuktikan
Informasi mengenai dugaan lapak-lapak tersebut dikuasai atau berada di bawah pengaruh oknum organisasi masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
Namun demikian, label organisasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh suatu ormas secara keseluruhan.
Jika memang terdapat oknum anggota atau pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu, aparat harus mengungkap secara terang siapa orangnya, apa perannya, serta apakah organisasi tersebut benar-benar terlibat atau hanya namanya yang digunakan sebagai tameng.
Sebab, jika identitas organisasi digunakan untuk menciptakan rasa takut sehingga aktivitas ilegal sulit disentuh, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penggunaan kekuatan kelompok untuk menghalangi penegakan hukum.
Ancaman Hukumnya Tidak Ringan
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi memiliki konsekuensi hukum serius.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Ketentuan tersebut juga melarang penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dugaan lima lokasi penampungan tersebut benar, aparat tidak cukup hanya memeriksa keberadaan solar di lapangan.
Apakah solar tersebut kemudian dijual kepada perusahaan, proyek, kendaraan angkutan, atau sektor industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena menangkap pengecer atau penjaga lapak saja tidak cukup untuk membongkar jaringan.
Aparat Diminta Tidak Tebang Pilih
Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai pengawasan distribusi solar subsidi di Randublatung.
Jika benar terdapat lima titik yang sudah lama beroperasi, maka perlu dipertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi.
Apalagi persoalan BBM subsidi menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas.
Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara di sisi lain terdapat pihak tertentu yang diduga mampu memperoleh solar dalam jumlah besar untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali.
Jika benar ada lapak penimbunan, bongkar. Jika ada pengepul, periksa. Jika ada pemasok, telusuri. Jika ada pembeli besar, ungkap. Jika ada oknum yang bermain, tindak. Dan jika ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk melindungi aktivitas ilegal, jangan ragu mengungkapnya berdasarkan bukti.
Kini publik menunggu langkah Polres Blora, Polda Jawa Tengah, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima titik yang disebut-sebut tersebut sekaligus menelusuri transaksi dan jaringan distribusinya.
Sebab, pertanyaan besarnya bukan hanya “di mana solar ditimbun?”, tetapi “siapa yang mengendalikan aliran solar subsidi dari SPBU hingga ke lapak-lapak tersebut?”Bersambung.red.
Gabung dalam percakapan