Ucapan Selamat dan Sukses Kapolri

Kejagung Minta Dugaan Tipikor Sewa TKD Talok Bojonegoro Tetap Diproses


foto animasi dugaan tipikor tkd talok atensi oleh kejagung



Bojonegoro//lidikkrimsusjatim— Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta agar perkara tersebut tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.12-09-2026

Sikap tersebut muncul setelah warga mendesak agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Desakan warga dilayangkan melalui sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR! dengan nomor pengaduan #10622016. Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari tingkat pusat.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam proses sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok kepada PT BBM. Warga mempertanyakan proses pengelolaan dan pemanfaatan aset desa tersebut, termasuk apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa.

Respons Kejagung tersebut menjadi titik penting karena warga sebelumnya menilai penanganan perkara di tingkat daerah berjalan lambat. Mereka meminta adanya pengawasan lebih lanjut agar proses hukum tidak berhenti tanpa kejelasan.

Warga Minta Transparansi Penanganan

Warga berharap supervisi dari institusi di tingkat pusat dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Yang kami minta sederhana, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Desakan tersebut juga menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan aset desa. Sebab, TKD merupakan aset desa yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Bola Panas di Kejari Bojonegoro

Dengan adanya respons dari Kejagung, perhatian kini kembali tertuju kepada Kejari Bojonegoro. Publik menunggu apakah perkara dugaan sewa TKD Talok tersebut akan mengalami perkembangan signifikan, termasuk sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: bagaimana proses sewa TKD dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, berapa nilai sewanya, ke mana pembayaran masuk, apakah terdapat dokumen perjanjian yang sah, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara atau desa.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara/desa, publik tentu berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.

SP4N-LAPOR! Jadi Pintu Pengawasan

Laporan melalui SP4N-LAPOR! dengan nomor #10622016 menunjukkan bahwa persoalan penanganan perkara di daerah dapat memperoleh perhatian pada tingkat pusat ketika masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi.bersambung (red)