Bantuan Hampir Rp1,4 Miliar ke SMP Tri Tunggal Sugihwaras Disorot, Siswa Disebut Hanya 17 Orang
Lokasi pembangunan SMP Tri Tunggal Sugihwaras
Bojonegoro//lidikkrimsusjatim.com— Pembangunan di SMP Tri Tunggal, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut disebut mendapatkan bantuan pembangunan dengan nilai hampir Rp1,4 miliar, sementara jumlah peserta didiknya diduga sangat minim.02-10-2026
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi, penetapan penerima bantuan, hingga dasar pengalokasian anggaran. Terlebih, masih terdapat sejumlah sekolah lain yang memiliki jumlah peserta didik lebih banyak namun disebut belum mendapatkan bantuan dengan nilai serupa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah siswa SMP Tri Tunggal disebut hanya sekitar 17 siswa untuk seluruh kelas, mulai kelas VII hingga kelas IX.
Salah satu guru yang ditemui awak media membenarkan bahwa jumlah peserta didik di sekolah tersebut relatif sedikit.
"Jumlah muridnya sekitar 17 anak, dari kelas satu sampai kelas tiga," ujar salah seorang guru saat ditemui awak media.
Minimnya jumlah peserta didik tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apa yang menjadi dasar sekolah tersebut memperoleh bantuan pembangunan dengan nilai hampir Rp1,4 miliar?
Padahal, dalam sebuah program bantuan pendidikan, proses penetapan penerima semestinya memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas, termasuk kondisi sarana-prasarana, kebutuhan sekolah, jumlah peserta didik, serta hasil verifikasi lapangan sesuai ketentuan program yang bersangkutan.
Benarkah Proses Verifikasi Sudah Dilakukan?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada proses verifikasi.
Apakah sebelum bantuan ditetapkan telah dilakukan verifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang?
Jika verifikasi memang dilakukan, apa saja indikator yang digunakan sehingga SMP Tri Tunggal dinilai layak mendapatkan anggaran hampir Rp1,4 miliar?
Apakah jumlah siswa menjadi salah satu pertimbangan, atau terdapat indikator lain yang menjadi dasar utama penetapan bantuan?
Sorotan tersebut semakin menguat karena terdapat sekolah lain yang jumlah siswanya lebih banyak namun dikabarkan belum memperoleh bantuan pembangunan dengan nilai sebesar itu.
Kondisi ini bukan berarti sekolah dengan jumlah siswa sedikit otomatis tidak berhak mendapatkan bantuan. Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
Dugaan “Main Mata” Perlu Dibuktikan
Muncul pula dugaan adanya “main mata” antara pihak sekolah dengan dinas terkait dalam proses pengajuan maupun penetapan bantuan.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi.
Dinas Diminta Terbuka
Awak media selanjutnya akan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dokumen pengajuan, proposal, data Dapodik, dokumen penetapan bantuan, RAB, kontrak, volume pekerjaan, serta realisasi pembangunan.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran tersebut telah diberikan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang semestinya.
Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, pihak sekolah maupun dinas terkait tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar pemberian bantuan tersebut kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara data pengajuan, hasil verifikasi, nilai bantuan, maupun realisasi pekerjaan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawasan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, pihak SMP Tri Tunggal dan dinas terkait masih dimintai klarifikasi mengenai dasar penetapan bantuan pembangunan yang nilainya disebut hampir Rp1,4 miliar tersebut.
Gabung dalam percakapan