Dugaan Mafia Solar Bersubsidi di Randublatung Menggurita, Lima Titik Lapak Penimbunan Disorot
Blora//lidikkrimsus26jatim.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.08-10-2026
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat lima titik yang diduga menjadi lapak penampungan atau penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat, namun keberadaannya dipertanyakan karena diduga belum tersentuh pengawasan secara maksimal.
Yang lebih menjadi pertanyaan, benarkah aktivitas tersebut luput dari pemantauan aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi?
Sejumlah sumber di lapangan menduga, keberadaan lapak-lapak tersebut tidak berdiri sendiri. Bahkan muncul informasi bahwa beberapa lokasi diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
Modus Pengumpulan Solar Perlu Diusut
Jika benar terdapat kegiatan pembelian solar subsidi secara berulang dalam jumlah tertentu untuk kemudian ditampung dan dijual kembali, maka pola tersebut patut menjadi perhatian serius.
Pertanyaan berikutnya adalah dari SPBU mana saja pasokan solar tersebut diperoleh?
Apakah pembelian dilakukan menggunakan kendaraan tertentu secara berulang? Apakah terdapat pembelian dengan pola yang tidak wajar? Apakah terdapat pihak yang mengoordinasikan pengumpulan solar dari beberapa SPBU? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat kemungkinan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam rantai distribusinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penyelidikan terbuka dan pemeriksaan terhadap data transaksi, kendaraan, rekaman CCTV, serta pola pembelian BBM di sejumlah SPBU yang berada di sekitar Randublatung.
Di wilayah Randublatung sendiri terdapat sejumlah titik SPBU yang dapat menjadi bagian dari penelusuran distribusi
Bukan Sekadar Persoalan Lapak
Dugaan penimbunan solar bersubsidi seharusnya tidak hanya dilihat dari keberadaan tempat penampungan.
Aparat perlu menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir: siapa pembeli, siapa pemasok, dari SPBU mana solar diperoleh, kendaraan apa yang digunakan, berapa volume yang dikumpulkan, kepada siapa solar kemudian dijual, serta apakah terdapat keuntungan ilegal dari selisih harga subsidi dan harga jual kembali.
Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum yang relevan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, Pasal 42 UU Migas menempatkan aspek alokasi dan distribusi BBM sebagai bagian dari objek pengawasan kegiatan usaha hilir migas.
APH Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Munculnya informasi mengenai lima titik yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengecekan.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berharap tidak hanya pelaku lapangan yang diperiksa. Aparat perlu membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang menyediakan modal, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, pembeli akhir, hingga kemungkinan pihak yang membantu melancarkan aktivitas tersebut.
Publik Menunggu Tindakan
Subsidi BBM merupakan kebijakan negara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusinya tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil.
Informasi mengenai lima titik dugaan penampungan solar di Randublatung kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Jika benar terdapat praktik penimbunan dan niaga ilegal, publik tentu berharap jaringan tersebut dibongkar hingga ke aktor intelektual dan penerima keuntungan. Jika tidak benar, aparat juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar nama pihak-pihak yang dituduhkan tidak tercemar tanpa dasar.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada Polres Blora, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, pengelola SPBU, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.red
Gabung dalam percakapan