Ucapan Selamat dan Sukses Kapolri

DUGAAN PUNGUTAN PTSL Rp.550 RIBU DI DESA PAJENG JADI SOROTAN, PENGAKUAN WARGA BERBEDA DENGAN KETERANGAN KADES





Bojonegoro/lidikkrimsus26jatim.com– Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah antara penjelasan Kepala Desa Pajeng, Wawan, dan pengakuan warga yang disebut sebagai penerima program tersebut.12-10-26

Kepala Desa Pajeng, menyampaikan bahwa biaya pelaksanaan PTSL telah mengacu pada ketentuan yang dikenal sebagai SKB Tiga Menteri. Namun, berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan warga Desa Pajeng, biaya yang dikeluarkan oleh penerima program PTSL mencapai Rp.550.000 per bidang tanah.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme penarikan uang dari masyarakat, serta peruntukan dana yang dibebankan kepada peserta program.

Berdasarkan keterangan narasumber, warga penerima program PTSL di Desa Pajeng mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp.550.000.

Apabila benar terdapat penarikan biaya sebesar Rp.550.000 per bidang, pemerintah desa dan panitia PTSL perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penetapan nominal tersebut.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai rincian penggunaan dana, pihak yang menerima pembayaran, serta bukti administrasi yang mendasari penarikan biaya.

Sebab, transparansi merupakan hal penting dalam pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sebagai informasi, kebijakan pembiayaan persiapan PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam kebijakan tersebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah, dengan ruang lingkup pembiayaan persiapan yang telah ditentukan.

Jika ditemukan pungutan tanpa dasar hukum atau penyimpangan dalam penggunaan dana, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala Desa Pajeng, Wawan, perlu dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara keterangan yang disampaikannya dan pengakuan warga terkait biaya Rp.550.000 tersebut.

Apabila terdapat bukti awal mengenai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Program PTSL pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pajeng, panitia PTSL, maupun pihak lain yang berkepentingan demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.red