Iivestigasi Pembangunan Revitalisasi TK HANDAYANI PADANGAN: Jarak Begel Tulangan 30 cm Disorot, Mutu Kontruksi Dipertanyakan
Bojonegoro//lidikkrimsus26jatim.com – Pembangunan revitalisasi TK Handayani di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian setelah muncul sorotan terhadap pemasangan besi begel atau sengkang tulangan yang disebut memiliki jarak sekitar 30 sentimeter.22-10-26
Berdasarkan hasil investigasi media lidikkrimsus26jatim, terlihat proses pembangunan dan pembongkaran sebagian bangunan lama yang berdampingan dengan konstruksi baru. Pada bagian struktur beton, tampak sejumlah elemen kolom dan balok yang sedang dikerjakan asal asalan.
Di lokasi juga terpampang papan informasi proyek yang mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp434.835.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan pelaksana P2SP.
Nilai anggaran tersebut tentu perlu diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan keselamatan bangunan pendidikan.
Jarak Begel 30 Sentimeter Perlu Diuji Secara Teknis
Persoalan jarak besi begel pada kolom maupun balok beton bertulang bukan perkara sepele,apalagi besi Tulangan 8 dan begel 6. Begel atau sengkang berfungsi antara lain untuk menahan gaya geser, mengikat tulangan utama, serta membantu menjaga kestabilan tulangan dalam struktur beton.
Apabila benar jarak begel mencapai kurang lebih 30 sentimeter, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diperiksa oleh tenaga ahli konstruksi.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan gambar kerja menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pemasangan tulangan telah sesuai spesifikasi teknis.
Anggaran Rp434 Juta, Pengawasan Jangan Sampai Kecolongan
Dengan nilai bantuan mencapai Rp434.835.000, kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas. Terlebih, bangunan tersebut diperuntukkan bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar aman.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan serta melakukan tindakan korektif sesuai hasil pemeriksaan teknis.
P2SP dan Dinas Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Publik berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program bantuan pemerintah, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
P2SP selaku pelaksana kegiatan perlu menjelaskan apakah pemasangan besi begel tersebut telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dinas pendidikan maupun pihak teknis yang berwenang juga perlu memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan hasilnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan.
Redaksi perlu meminta klarifikasi mengenai jarak begel yang dipersoalkan, spesifikasi tulangan, konsultan atau tenaga teknis yang bertanggung jawab, serta mekanisme pemeriksaan mutu konstruksi.
Pemeriksaan mutu pembangunan dapat mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah, beserta peraturan pelaksanaannya, terkait persyaratan teknis dan keandalan bangunan gedung.
3. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan, sebagai salah satu acuan teknis untuk menilai persyaratan beton bertulang, termasuk penulangan balok dan kolom.
4. Ketentuan teknis program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, termasuk petunjuk teknis, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, dan ketentuan penggunaan bantuan yang berlaku pada kegiatan tersebut.
Penerapan ketentuan teknis harus disesuaikan dengan jenis struktur, dokumen perencanaan, serta aturan yang berlaku untuk pekerjaan bersangkutan.
Keselamatan Anak Didik Harus Menjadi Prioritas
Pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik dan memenuhi laporan administrasi. Kualitas struktur harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan pengguna bangunan dalam jangka panjang.
Apabila dugaan ketidaksesuaian jarak begel benar terjadi, pemeriksaan teknis perlu dilakukan sebelum pekerjaan ditutup oleh pengecoran atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah pemasangan tulangan telah memenuhi persyaratan atau memerlukan perbaikan.
Redaksi mendorong pihak pelaksana, P2SP, dinas terkait, dan tenaga ahli konstruksi melakukan pemeriksaan secara terbuka agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan keselamatan peserta didik tetap terjamin.red
Gabung dalam percakapan