Ucapan Selamat dan Sukses Kapolri

VIRAL! Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi di Sugihwaras Parengan Tuban, Nama Pemain Tebu Berinisial TRJ Ikut Disebut



Gambar ilustrasi jaringan mafia pupuk Sugihwaras yang lagi viral 


Tuban//lidikkrimsus26jatim.com – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan. Setelah persoalan tersebut viral dan menjadi perbincangan masyarakat, muncul informasi baru yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pemain tebu.2-11-26

Salah satu nama yang mencuat adalah seseorang berinisial TRJ, yang menurut informasi narasumber berdomisili di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai G, pupuk bersubsidi tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300.

"Setahu saya, pupuk bersubsidi itu dimuat menggunakan kendaraan L300," ungkap G kepada awak media diduga pemasoknya inisial RD.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Parengan. Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika benar terjadi pengalihan atau penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi, praktik tersebut berpotensi merugikan petani yang berhak menerima alokasi pupuk subsidi.

APH Diminta Tidak Tinggal Diam

Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tuban dan instansi terkait, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Aparat diharapkan menelusuri asal-usul pupuk, jalur distribusi, pihak yang mengangkut, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan.

Selain itu, Dinas Pertanian dan pihak pengawasan distribusi pupuk bersubsidi juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap kios pengecer serta kelompok tani yang berkaitan dengan distribusi pupuk di wilayah tersebut.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan persoalan sepele. Di tengah kebutuhan petani terhadap pupuk dengan harga terjangkau, praktik penyelewengan apabila terbukti dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat petani.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan TRJ maupun pihak-pihak lain masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut terlibat telah melakukan tindak pidana.

Awak media akan berupaya meminta konfirmasi kepada TRJ sebagai petani tebu, pihak distributor, kios pupuk, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, serta Polres Tuban guna memperoleh penjelasan berimbang.

Publik kini menunggu langkah konkret APH. Jangan sampai pupuk yang seharusnya menjadi hak petani justru diduga menjadi komoditas bisnis pihak-pihak tertentu.Dasar hukum yang dapat dicantumkan

1. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya ketentuan mengenai perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah.


2. UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


3. Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dengan memperhatikan ketentuan perubahan atau aturan pelaksana yang berlaku.


4. Ketentuan pidana dapat ditelusuri apabila ditemukan bukti pengalihan, penyimpangan distribusi, atau tindak pidana lain.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari TRJ selalu petani tebu yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang bukan untuk petani tebu.red