Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga terdapat oknum yang memperoleh BBM bersubsidi dengan mengaku sebagai petani, namun kemudian menjualnya kembali melalui SPBU atau kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta pengawasan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dikabarkan kerap melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi warga yang benar-benar berhak.
Isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut juga pernah menjadi perhatian sejumlah media dan organisasi masyarakat. Selain itu, pada Mei 2026, Polres Nganjuk mengungkap dugaan
penyalahgunaan solar bersubsidi dengan mengamankan sekitar 3.600 liter BBM serta sejumlah terduga pelaku, menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi memang menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Pewarta : fasola
Posting Komentar