Bojonegoro//lidikkrimsus.com – Proyek pembangunan jalan di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, senilai sekitar Rp.2,7 miliar menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.3/8/26
Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan. Warga menduga konstruksi jalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang direncanakan dalam dokumen proyek, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama tenaga ahli telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik dan mengambil sampel konstruksi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti guna mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, hasil evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga disebut merekomendasikan adanya perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar teknis. Temuan tersebut memperkuat perhatian terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, dan mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak. Apabila terbukti terdapat pengurangan kualitas, volume, atau penyimpangan lain yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Media ini berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan Pemerintah Desa Klino, untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
Posting Komentar