🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Rp500 Ribu dalam Pengurusan Sertifikat Tanah (ptsl) di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman

Bojonegoro//lidikkrimsusjatim – Dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan sertifikat tanah mencuat di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, mereka diminta membayar Rp500.000 per bidang untuk proses pengurusan sertifikat.

YT warga Desa Sekaran menanyakan Besaran biaya tersebut menjadi sorotan karena masyarakat mempertanyakan dasar hukum penetapannya. Sejumlah warga berharap adanya penjelasan secara terbuka mengenai rincian biaya, dasar penarikan, serta peruntukan dana yang dipungut.

Apabila pengurusan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), biaya persiapan bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2017 ditetapkan paling banyak Rp150.000 per bidang untuk kebutuhan administrasi, materai, dan pemasangan patok. Karena itu, apabila terdapat pungutan sebesar Rp500.000, perlu dijelaskan apakah terdapat komponen biaya lain yang sah menurut ketentuan atau tidak.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Sekaran dan panitia pelaksana memberikan klarifikasi agar tidak berkembang dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Kantor ATR/BPN Bojonegoro, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap informasi yang beredar. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sekaran maupun panitia pengurusan sertifikat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama